Konferensi dan seminar merupakan bagian penting dalam tahapan penyelesaian tugas akhir Program Magister (S2) Universitas Negeri Surabaya (UNESA) sebagaimana diatur dalam Pedoman Tugas Akhir UNESA Edisi III Tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur kelayakan proposal penelitian, mengomunikasikan hasil penelitian, serta memperkuat budaya publikasi ilmiah di kalangan mahasiswa. Mahasiswa Program Magister wajib mengikuti Seminar Proposal Tugas Akhir sebelum melaksanakan penelitian. Selain menyampaikan proposal di hadapan tim penguji, mahasiswa juga harus memenuhi persyaratan administrasi, termasuk bukti keikutsertaan dalam minimal lima seminar proposal mahasiswa lain. Tahap ini menjadi dasar penilaian kelayakan penelitian yang akan dilaksanakan. Setelah penelitian berlangsung, mahasiswa diwajibkan mengikuti Seminar Hasil Penelitian sebagai mata kuliah berbobot 3 SKS. Seminar hasil dapat diselenggarakan secara internal di lingkungan program studi atau dipenuhi melalui partisipasi sebagai pemakalah (presenter) pada seminar nasional maupun internasional. Apabila memilih jalur konferensi, mahasiswa wajib melampirkan sertifikat pemakalah, materi presentasi, dan tautan video presentasi sebagai bukti pelaksanaan. Penilaian Seminar Hasil Penelitian didasarkan pada kualitas hasil penelitian, kemampuan komunikasi akademik, serta mutu forum ilmiah yang diikuti. Kegiatan seminar hasil juga menjadi tahapan penting sebelum mahasiswa melanjutkan ke Mata Kuliah Publikasi, sehingga mendorong diseminasi hasil penelitian melalui jurnal ilmiah maupun forum akademik yang bereputasi. Infografis ini menyajikan ringkasan mengenai persyaratan, mekanisme pelaksanaan, bentuk seminar, dokumen pendukung, serta keterkaitan konferensi dan seminar dengan publikasi ilmiah berdasarkan Pedoman Tugas Akhir UNESA Edisi III Tahun 2025, sehingga dapat menjadi panduan praktis bagi mahasiswa dalam merencanakan dan menyelesaikan tahapan tugas akhir secara sistematis.


Tugas akhir merupakan salah satu syarat penyelesaian studi bagi mahasiswa pada semua prodi di Universitas Negeri Surabaya (UNESA), untuk program magister (S-2). Tugas akhir merupakan karya ilmiah hasil penelitian maupun kajian ilmiah yang dilakukan mahasiswa secara mandiri di bawah bimbingan dosen pembimbing yang ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Dekan atau Direktur Sekolah Pascasarjana (SPs.). Alokasi pembimbingan adalah 50% terbimbing untuk Program S-2. Pedoman Tugas Akhir diperlukan oleh mahasiswa agar penyusunan tugas akhir dapat berjalan efektif. Dengan begitu, mahasiswa memiliki rambu-rambu dalam menulis tugas akhir.

Batasan Tugas Akhir
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI Nomor 39 Tahun 2025, tugas akhir mahasiswa pada jenjang Magister (S-2) dapat berupa tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain. Deskripsi masing-masing tugas akhir tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
  1. Tesis merupakan karya ilmiah mahasiswa yang disusun dalam rangka memenuhi sebagian syarat penyelesaian studi pada program Magister (S-2). Masalah yang dikaji dalam tesis difokuskan pada masalahmasalah yang bersifat pengembangan teori.
  2. Prototipe merupakan model, rancangan, atau desain awal yang dibuat untuk pengujian konsep atau proses sebuah produk yang sedang dikembangkan. Untuk jenjang S-2 merupakan hasil pengembangan teori.
  3. Proyek adalah suatu karya ilmiah yang disusun dalam rangka memenuhi sebagian syarat penyelesaian studi pada jenjang S-2, yang merupakan hasil observasi, praktek kerja, atau pengaplikasian ilmu tertentu yang membahas suatu proses atau suatu masalah dalam bidang ilmu terapan menggunakan kaidah yang berlaku pada bidang ilmu tersebut.
  4. Bentuk tugas akhir lain yang dimaksud dalam pedoman ini meliputi: produk, evaluasi dan pengujian, kajian kebijakan, dan karya seni,
  5. Karya mahasiswa yang memperoleh juara dalam lomba/kompetisi tingkat nasional atau internasional dapat disetarakan dengan Tugas Akhir.
  6. Artikel mahasiswa yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi minimal SINTA 4 atau di jurnal internasional bereputasi dapat disetarakan dengan Tugas Akhir.